Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati rutin melakukan penertiban reklame bagi yang dinyatakan masih melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Dimana penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP Pati juga sebagai wujud penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggarakan Reklame.
Djuharianto Soegondo, Kepala Bidang (Kabid) Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati menuturkan penertiban reklame terdiri dari beberapa jenis.
Diantaranya pemasangan baliho yang tidak berizin, kemudian sudah berizin tetapi masa berlaku habis atau telah masuk kadaluarsa, dan sudah berizin atau tidak dalam pemasangannya tidak tepat.
“Itu memang sudah menjadi tugas kita dengan melakukan agenda satu minggu satu kali, setiap hari Selasa. Bersama dengan tim Satpol PP Pati melakukan penertiban reklame. Yang salah penempatan itu seperti dipaku di pohon karena itu tidak boleh sama saja merusak lingkungan. Sehingga kita langsung ambil, sesuai dengan Perda,” tuturnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com.
Diketahui, yang tidak diperkenankan untuk melakukan pemasangan baliho di Kabupaten Pati yakni kawasan terlarang atau zona merah. Meliputi Alun-alun Pati, Jalan Sudirman, dan Jalan Diponegoro. Terlebih di sekitar wilayah pemerintahan sekaligus satuan pendidikan utamanya baliho rokok.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku kerap menertibkan reklame yang berjenis baliho event. Baik event luar ataupun dalam kota Pati. Dimana baliho event tersebut banyak yang tidak sesuai dengan Perda.
Selain itu, ada pula beberapa baliho caleg, capres yang dicopot paksa oleh Satpol PP Pati. Dengan alasan, pemasangannya tidak tepat dan ada unsur ajakan untuk memilih.
Akan tetapi sejauh ini menurutnya, belum pernah menjumpai atau melakukan penertiban reklame yang mana itu baliho caleg dan capres berunsur ajakan.
“Kita sudah koordinasi dengan Bawaslu, emang sudah ada surat edaran dari KPU terkait menjelang seperti ini. Bahwasannya boleh memasang baliho seperti itu, tetapi tidak boleh ada unsur ajakan. Jadi cuma nama calon, nomor urut gitu aja. Tapi meskipun balihonya sudah benar, tapi pemasangannya di jalur merah ya tetap kita lepas paksa. Kalau sudah masa kampamye, nanti sudah menjadi kewenangan Bawaslu,” terang Djuharianto. (*)