Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mencabut beberapa reklame yang terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Namun hal itu tidak menjadi kendala, dimana yang bersangkutan bisa memasang kembali.
Dengan catatan, hal itu berlaku khusus bagi reklame yang sudah melakukan izin akan tetapi pemasangan tempatnya salah. Kemudian juga bagi reklame yang masa berlakunya habis, akan tetapi juga sudah melakukan pembayaran pajak.
Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibuntranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto Soegondo. Ia mengatakan, reklame bisa diambil langsung di kantor Satpol PP Pati.
Diketahui, beberapa reklame yang dicabut tidak sesuai Perda di tampung di Satpol PP Pati. Dengan tujuan mempermudah yang bersangkutan untuk memasang kembali.
“Silahkan kalau yang bersangkutan mau ambil ke sini ambil, karena kalau masa berlakunya habis tapi penempatannya salah seperti di pohon, di daerah zona merah, maka tetap kita ambil. Dan kalau tidak ada stiker, juga tetap kita ambil, yang bersangkutan itu pajaknya harus dibayar dulu. Tapi kalau masa berlakunya udah habis, udah lama dan tidsk diperpanjang kita tampung dulu, kemudian kita kirimkan ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir),” terang Djuharianto.
Lebih lanjut, jika beberapa reklame tidak dilakukan penindakan secara langsung, tentunya hal ini akan mempermudah masyarakat berperilaku seenaknya sendiri. Dalam artian tidak mematuhi aturan yang telah diberlakukan.
“Nanti kalau tidak seperti itu, pasti seenaknya sendiri. Jadi kita tidka menunggu yang bersangkutan atau bagi vendor yang masang kadang itu nnati juga gak tertib. Upaya preventif ya tetap kita melakukan penegakkan dengan tindakan pengambilan. Kalau salah ya kita ambil, Intinya yang tidak izin juga kita ambil,” imbuhnya.
Sementara itu, pria yang akrab disapa Jojo itu menyinggung terkait perizinan reklame. Dimana perizinan bisa dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun jika reklame berupa promosi kecil bisa izin di kecamatan masing-masing.
Dan tentunya ada beberapa daerah juga yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dipasang reklame.
“Setiap reklame itukan harus ada izin, dan izinnya itu di DPMPTSP. Tapi kalau biasanya reklame yang kecil itu, cuman promosi pembukaan rokok, pembukaan konter atau apa yang dilingkup kecamatan saja ya bisa di kecamatan aja. Tapi juga ada ketentuan daerah yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi reklame dan ada juga daerah yang boleh,” singgung Jojo. (*)