Alami Kendala NIK Tak Aktif Saat Dipadankan dengan NPWP, Ikuti Cara Ini

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wajib Pajak diharuskan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut ada konsekuensi jika WP tidak melakukan pemadanan.

“Apabila sampai dengan batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, wajib pajak akan mengalami kesulitan,” ujar Dwi dilansir dari Kompas.

Sebelum melakukan pemadanan, WP perlu mengecek NIK lebih dahulu. Berikut caranya.

  • Menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537
  • Mengirimkan SMS dengan format Cek#KTP#NIK ke nomor 08118005373
  • Mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan format Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 08118005373
  • Menghubungi akun Facebook resmi Dukcapil di Dirjen Dukcapil dan akun X untuk call center resmi Dukcapil di @ccdukcapil
  • Menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500537.

Namun jika Anda mengalami kendala NIK tidak aktif, maka Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan WP bisa mendatangi Kantor Dukcapil setempat bagi yang tidak aktif karena belum melakukan perekaman.

Sedangkan yang sudah melakukan perekaman namun NIK masih belum aktif, maka bisa menghubungi Call Center Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373.

“Segeralah datang untuk melakukan perekaman biometrik di Dinas Dukcapil setempat,” jelasnya.

“Bila sudah perekaman mengalami kendala dalam pelayanan publik (NIK belum dapat dibaca), segera hubungi call center atau nomor telepon (resmi Dukcapil),” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati