palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Serangkaian aturan baru bagi sektor keuangan, mulai dari industri asuransi, pinjol P2P lending, bank syariah, hingga aset digital kripto saat ini sedang dibahas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu merupakan langkah OJK guna mereformasi industri keuangan. Pada sektor asuransi, OJK bakal melakukan penyempurnaan aturan berkaitan dengan produk dan pemasaran asuransi.
“Selain itu, OJK juga mendorong perbaikan dalam pengelolaan produk asuransi pada lini usaha asuransi kredit dengan melakukan penyempurnaan regulasi asuransi kredit yang masih berbasis pada aturan yang lama,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dilansir dari Bisnis.com.
Kemudian untuk sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, OJK tengah menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas P2P lending. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan citra buruk pinjol yang selama ini lekat dengan pinjol ilegal.
“Tujuannya adalah untuk mendorong peer-to-peer lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM lebih efektif,” jelasnya.
Tata keluaran syariah bagi Bank Umum Syariah dan unit usaha juga akan dikeluarkan untuk mendukung penguatan aturan syariah bagi Bank Syariah yang sudah ada.
“Sedang difinalisasi surat edaran terkait dengan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara online bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah,” jelasnya.
Bidang inovasi teknologi sektor jasa keuangan (ITSK), aset keuangan digital, dan aset kripto juga tak luput dari perhatian OJK. Pengaturan dan pengawasan aset kripto nantinya akan dialihkan dari OJK.
Sebelumnya tugas itu diemban oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Termasuk, sedang menyusun panduan transisi terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com