Awas! Telat Bayar Pajak Reklame Bisa Kena Denda

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati bertindak tegas terhadap pengusaha yang terlambat membayar pajak reklame. Pasalnya jika hal itu terjadi maka akan dikenakan denda.

Melalui Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Zabidi menyebutkan, denda yang akan dikenakan oleh para pengusaha yakni 2 persen dari tarif reklame yang sudah ditetapkan.

Diketahui, untuk reklame billboard per meter kini ditarif berkisar Rp 60.000 selama satu tahun. Atau dalam artian Rp 5.000 per bulannya.

Sehingga jika terbukti terlambat membayar pajak reklame akan dikenakan denda sebesar Rp 120.000 per tahun. Atau berkisar Rp 10.000 per bulan.

“Kalau sudah bandel, ya kita sanksi-nya berupa denda sesuai peraturan. Kalau misalnya dendanya tidak bayar, ya dendanya akan bertambah dan bertambah. Dendanya 2 persen perbulan. Setiap reklame itu ada tarifnya. Misalnya jatuh tempo tanggal 30 Oktober, dan ini sudah November belum bayar ya kena denda, sampe seterusnya,” sebutnya.

Lebih lanjut, pajak reklame di Kabupaten Pati terbagi menjadi 3 kawasan. Diantaranya kawasan 1 yang mana daerah tersebut diperbolehkan untuk pemasangan reklame.

Kemudian untuk kawasan 2 yakni kawasan yang plosok, atau dalam artian jauh dari kota. Sedangkan kawasan terlarang meliputi Alun-alun Pati, Jalan Diponegoro, dan Jalan Sudirman. Terlebih tarif pajak reklame yang dikenakan setiap kawasan juga berbeda-beda.

“Untuk wilayah plosok-plosok, kita belum sampai kesana. Jadi kita hanya di kawasan 1 sama kawasan terlarang. Yang kawasan paling mahal ya kawasan terlarang. Itu tarifnya dua kali lipatnya dari kawasan 1. Kalau kawasan 1, itu perbulannya Rp5 ribu, ya yang kawasan terlarang ini Rp10 ribu,” sambung dia.

Dituturkan Zabidi, perizinan reklame di Kabupaten Pati yakni oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Akan tetapi, BPKAD Kabupaten Pati juga turut dilibatkan dalam persetujuan pemberian denda kepada pengusaha jika terlambar membayar pajak reklame.

“Kalau masa berlaku udah habis, masih dipasang dan belum bayar pajak ya kita tagih. Karena ijinnya kan di DPMPTSP. Dan kami pun turut serta diundang didalam forum pemberian persetujuan. Nah pada saat itu kita tahu, bagian mana yang sudah didaftarkan dan kalau belum bayar ya kita tagih, seperti itu,” tuturnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati