palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Usai Anwar Usman dicopot dari jabatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memilih pimpinan baru pada hari ini Kamis (9/11/2023).
Sebagaimana diketahui Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan mengatakan pemilihan ketua MK baru dilakukan sesuai peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.
“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” katanya.
Sesuai peraturan tersebut, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno tertutup dengan musyawarah mufakat.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” lanjutnya.
Namun jika mufakat tak tercapai, maka akan digelar pemungutan suara antar hakim menggunakan surat suara. Dimana setiap hakim yang hadir harus melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.
Hakim yang mendapat suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir maka akan ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih. Apabila hasil imbang, pemungutan suara pun akan terus dilakukan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com