Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Tahun 2023 pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB) di Kabupaten Pati belum ada tanda-tanda mencapai target.
Diketahui, pencapaian pajak PMBLB menjadi yang terendah karena target yang dibebankan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati sangat kecil.
Selain itu, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pati yang mendapatkan izin hanya beberapa. Bahkan ada yang tidak memperpanjang pajak MBLB di tahun 2023 ini.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPKAD Pati, Zabidi. Ia mengatakan bahwasaannya pencapaian PMBLB pada tahun 2023 hanya di angka Rp108.933.000.
“Sampai saat ini pencapaian pajak terendah itu di Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), yang tambang itu lo. Karena apa, targetnya yang sangat kecil, dan yang mendapat ijin dari provinsi tinggal beberapa. Bahkan ada yang tidak diperpanjang. Target yang dibebankan itu sebesar Rp175 juta dan sudah terealisasi 62,25 persen,” ungkap Zabidi.
Pihaknya menambahkan, Wilayah Pertambangan (WP) pada MBLB di Kabupaten Pati hanya berkisar 5. Mengingat perizinan bukan di BPKAD Kabupaten Pati.
“Baru tahun ini belum tercapai, yang lainnya udah tercapai Alhamdulillahnya sampai akhir bulan Oktober 2023 malah sudah tercapainya. Yang masih sulit ya PMBLB ini, karena WP-nya tidak diperpanjang itu tadi. Karena yang buat izin kan bukan di kami, tapi di tingkat provinsi. Tinggal 4 atau 5 WP saja,” tambahnya.
Sementara itu, Zabidi juga menyinggung terkait rekonsiliasi pendapatan pajak yang dilakukan setiap akhir bulan. Dengan tujuan mencocokan data pendapatan yang diproses berdasarkan sistem dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dimana setelah melakukan rekonsiliasi dengan OPD terkait, BPKAD Kabupaten Pati juga merekonsiliasi dengan Bank Jateng. Lantaran Bank Jateng sebagai khas daerah BPKAD Kabupaten Pati.
“Dan kenapa harus ada rekonsiliasi data, karena semua kan penyampaiannya dalam bentuk online, jadi semua pemasukkan, pendapatan PAD lewat online. Kwatatirnya ada pencatatan yang sudah masuk tapi belum ke record-kan bisa jadi. Tapi angkanya juga tidak jauh beda dari itu, bukan berarti ini salah tidak. Cuma harus ada rekonsiliasi buat mengantisipati terjadinya kesalahan saja,” singgung Zabidi.
“Dan setelah kita cocok-cocokan dengan OPD, kita juga akan mencocokkan dengan Bank Jateng sebagai pengelola kas kita. Ada selisih gak, atau ada pengurangan gak seperti itu,” imbuhnya. (*)