Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati lakukan penertiban pada sejumlah baliho calon legislatif (caleg) dan Partai Politik (parpol) pada Senin, (13/11/2023).
Pencopotan baliho tersebut, dilakukan lantaran banyak dari para caleg dinilai menyalahi aturan karena termasuk dalam unsur kampanye sebelum masanya.
Dalam kegiatan tersebut juga dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto dengan menggandeng beberapa stakeholder. Diantaranya yakni unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian dan juga TNI.
Selain itu, dalam aksi tersebut, pihaknya juga melibatkan Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) di masing-masing wilayah penertiban.
“Jadi pada hari ini, dari Bawaslu bersama dengan stakeholder yang ada Satpol PP, Dishub, lalu pihak Kepolisian dan TNI melakukan penertiban alat peraga kampanye yang belum pada masanya untuk melakukan kampanye,” ungkapnya.
Pihaknya menuturkan bahwa kegiatan tersebut memang dilakukan setelah pihak KPU secara resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Pati pada 3 November 2023 lalu.
Supriyanto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut akan intens dilaksanakan mulai dari tanggal 4-27 November 2023 mendatang.
Bawaslu Pati juga menegaskan bahwa saat ini para caleg dan parpol hanya diperkenankan untuk melakukan sosialisasi.
“Setelah penetapan DCT, mulai dari 4 sampai 27 November maka bentuk-bentuk kampanye tidak diperkenankan, yang saat ini diperkenankan untuk adalah sosialisasi. Bentuk kampanye yang dengan memasang alat peraga kampanye itu,” tegasnya.
Diketahui, sebelum melakukan pencopotan baliho, pihak Bawaslu juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Parpol.
Dimana setiap parpol diberikan waktu 2 hari untuk menertibkan baliho secara mandiri. Apabila dalam kurun waktu tersebut belum dilakukan, maka pihak Bawaslu lah yang melakukan pencopotan. (Asy)