Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan dan Perlindungan Petani kini tengah diusahakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar bisa dijadikan Perda.
Pada bulan lalu, tepatnya pada Selasa (24/10/2023) DPRD pun sudah menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat.
Raperda ini sendiri merupakan bentuk kepedulian kepada para petani, mengingat mereka memiliki peran yang strategis, khususnya dalam penyediaan dan pemenuhan pangan masyarakat.
Jika sudah disahkan menjadi Perda, diharapkan nantinya dapat membantu para pahlawan pangan tersebut meningkatkan kemampuan produksi dan pemasaran hasil tani, serta penguatan kelembagaan tani.
Anggota Komisi D sekaligus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Suwarno berharap Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani dapat bisa segera selesai.
Pihaknya pun menargetkan setidaknya di tahun 2024 mendatang, pembahasan bisa selesai dan juga bisa disahkan menjadi Perda.
“Tahun ini tinggal dua bulan, sehingga saya agak pesimis kalau tahun ini bisa selesai. Tapi setidaknya nanti bisa dilanjutkan pada awal tahun 2024 yang akan datang. Dan itu bisa disahkan jadi Perda,” tuturnya.
Sebagai informasi, rancangan Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan prakarsa dari Badan Pem (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati yang berjumlah 14 (empat belas) orang. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com