Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dinilai mengulur-ulur revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo. Ia mengatakan, tidak pernah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pati sejauh mana perkembangan revisi Perbup Nomor 55 tahun 2021.
“Nah, Pak Pj ini kesannya kayak mengulur-ulur. Karena tidak pernah disampaikan kepada kami sejauh mana perkembangannya,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com belum lama ini.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengajak Pj Bupati Pati untuk berbicara mengenai perkembangan revisi Perbup tersebut. Apabila ada kendala, dirinya ingin ada pembicaraan antara eksekutif dan legislatif.
“Kami melihat apasih kendalanya. Kalau ada kendala mohon kita DPRD diajak bicara, ada kendala apakah di mendagri? Jangan sampai umet-umetan, dia (Pj) berangkat sendiri nanti kalau ada masalah tidak mau ngomong sama kita,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Pasopati Pandoyo mengatakan, salah satu tuntutannya supaya Perbup 55 terkait pengisian perangkat desa dan Perbup 56 tentang kedisiplinan untuk diubah. Pasalnya, kedua peraturan tersebut dirasa tidak sesuai.
Dia menjelaskan, Perbup 55 perlu direvisi supaya hak kades bisa kembali. Sehingga, para kades memiliki kewenangan mengangkat, menghentikan, mempromosikan dan memutasi perangkat desa.
“Kami ingin kewenangan dikembalikan terkait pengisian perangkat desa. Implementasinya terkadang kurang atau ada sesuatu yang kurang pas. Untuk itulah hak dan kewenengan Kades secara penuh dapat dikembalikan,” paparnya. (Adv)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com