palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya bernama Muhammad Agil Akbar telah resmi dicopot dari jabatannya.
Ia dicopot dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik atas kasus transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam).
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.
Muhammad Agil memang tak terbukti menerima uang. Namun majelis hakim menilai ia telah membiarkan transaksi uang panas terjadi di lingkupnya.
Panwascam Sukolilo Achmad Aben Achdan yang menjadi pengadu dalam kasus ini mengaku bahwa ia diharuskan mengirim uang kepada pihak bernama Appridzani Syahfrullah agar bisa menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.
Muhammad Agil pun dinilai telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam di wilayahnya berjalan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Agil dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang telah melakukan tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” jelas Majelis Muhammad Tio Aliansyah. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com