palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi lewat Konferensi Umum (general conference) UNESCO, yang merupakan organisasi Internasional yang bergerak pada bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Keputusan tersebut ditetapkan pada hari Senin, (20/11/2023) di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
Momen ini sekaligus menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui lewat Koferensi Umum UNESCO. Sementara itu, bahasa lainnya meliputi bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi juga menuturkan rasa bangga terhadap penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO.
“Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia,” kata Jokowi lewat akun X @jokowi, Selasa (21/11/2023).
Jokowi juga mengatakan bahwa Bahasa Indonesia kini bisa dipakai sebagai bahasa sidang dan terjemahan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO.
“Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia,” ucap Jokowi.
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar mengatakan bahwa bahasa Indonesia menjadi salah satu kekuatan yang menyatukan bangsa sejak sebelum kemerdekaan. Bahasa ini juga ditetapkan sebagai bahasa Nasional sejak Sumpah Pemuda tahun 1928.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928, sehingga mampu menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia,” katanya, dilansir dari Antara.
Oemar menyebutkan bahasa Indonesia telah mendunia dengan masuknya bahasa Indonesia ke kurikulum di 52 negara dan ada lebih dari 275 juta penutur di dunia, serta 150 ribu penutur asing yang aktif berbahasa Indonesia.
Lebih lanjut, Oemar menyatakan bahwa pengakuan dapat meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia, sekaligus menjadi upaya global untuk mengembangkan keterhubungan antarbangsa. Selain itu, pengukuhan bahasa Indonesia diharapkan dapat memperkuat kerja sama Indonesia dengan UNESCO, dan pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia,” tuturnya.
Usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu upaya de jure (berdasarkan hukum) agar bahasa Indonesia mendapatkan status bahasa resmi pada lembaga internasional. Sementara secara de facto (berdasarkan fakta bahasa Indonesia menjadi salah satu bahasa yang digunakan di 52 negara.
Ini sesuai dengan amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi, ‘Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.’ (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com