Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati siap menerima aduan dari masyarakat terkait pungutan liar atau pungli yang terjadi di lingkungan sekolah di Bumi Mina Tani.
Hal itu disampaikan oleh salah satu Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Didin Syafrudin.
“Kami siap dilibatkan, syukur-syukur malah ada yang melapor ke kami,” ujarnya.
Pihaknya pun akan membantu mengusut masalah pungli tersebut jika memang terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan tersebut.
“Yang penting ada fajar dan bukti atas tindakan pungli itu,” lanjut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
Sebagai informasi, pungutan liar dilarang dilakukan sebagaimana yang termuat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Sedangkan sanksi bagi satuan pendidikan dasar yang melanggar adalah harus mengembalikan sepenuhnya uang tersebut pada siswa, orang tua, atau wali murid.
Kemudian pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com