palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Ketua KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Akan tetapi, Kuasa Hukum Firli merasa keberatan.
“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Ian menyebut penetapan tersangka terhadap Firli terkesan dipaksakan. Alat bukti yang ditemukan penyidik tidak pernah ditunjukkan saat sidang.
“Alasannya satu itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa Firli dikenakan dengan pasal dugaan pemerasan.
“Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023,” kata Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Detik News, pada Rabu (22/11).
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com