Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara Selama Firli Jalani Proses Hukum

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Nawawi Pomolango ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara selama Firli Bahuri menjalani proses hukum.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Jokowi pada Jumat, (24/11/2023) kemarin.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut dengan penandatanganan Keppres tersebut, maka Firli secara otomatis sudah tak lagi memiliki wewenang dalam menjalankan tugas maupun kewajiban sebagai Ketua KPK.

“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu [presiden menandatangani Keputusan Presiden] sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Meski begitu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku belum menerima salinan Keppres tersebut.

Sebagai informasi, Firli Bahuri kini tengah menjalani proses hukum terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun pihak Firli tak terima dengan hal tersebut dan telah mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati