palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Anwar Usman melakukan serangan balik setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK sebab pelanggaran etik berat.
Anwar disebut menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan pada Jumat (24/11/2023). Putusan tersebut bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
“Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulya Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap ada kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (24/11/2023).
Enny mengatakan pengangkatan Ketua MK Suhartoyo sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini juga untuk melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK.
“Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Bahkan, Enny menegaskan saat itu Anwar Usman hadir dalam proses penentuan Ketua MK yang baru.
“Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat Ketua MK yang baru juga dihadiri langsung oleh YM Anwar Usman. Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama YM Anwar Usman,” sebutnya.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com