Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peredaran minuman beralkohol (minol) masih dijual bebas di Kabupaten Pati. Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Perda itu telah diundangkan pada 20 Maret 2023 lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Sugiono menyampaikan, Perda sudah ditetapkan, namun untuk Peraturan Bupati (Perbup) belum ada. Sehingga belum bisa dijalankan oleh pihaknya.
“Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol sudah dibuat, tapi kita masih menunggu Perbup,” kata dia.
Walaupun Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah ditetapkan. Namun, eksekusi secara keseluruhan belum dijalankan karena belum jadi Perbup.
“Secara regulasi untuk Perda itu, ada tindak lanjut daripada Perbup, harus diubah dulu. Walaupun itu belum dibuat tapi kami sudah bertindak,” tandasnya.
Ia menambahkan, Perda tersebut dibuat merupakan komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar peredaran minol yang ada di Pati tidak beredar sembarangan.
“Sesuai kesepakatan, peredaran minol kadarnya harus sekian persen, dan tidak beredar sembarangan,” jelas dia.
Lebih lanjut, pria yang sering disapa Pak Gik ini mengaku sejauh ini sudah menindak lanjuti soal Perda tersebut dengan pihak kepolisian. Menurut dia, sasarannya adalah di hotel, warung-warung dan tempat hiburan malam.
“Kita sudah melakukan razia di tempat yang sebelumnya belum tersentuh, dan sasaran kita seperti di hotel, club ataupun tempat lain,” paparnya. (*)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com