Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati masih mempertanyakan sejauh mana revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Pengisian Perangkat Desa.
Pasalnya, revisi tersebut diinformasikan sudah selesai diusulkan dan turun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alhasil hingga saat ini belum ada kabar terkait revisi itu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku sudah mempertanyakan revisi ini bahwasnnya Pejabat (Pj) Bupati Pati mengatakan belum ada revisi Perbup 55 yang masuk.
“Tadi saya tanya ke Pak Pj, saya bisik bisik. Katanya Perbup 55 belum ada, belum naik. Sehingga ini penyampaiannya kok berbeda – beda,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Pati ketika rapat badan anggaran telah dipertanyakan lantaran revisi Perbup 55 sudah di meja Pj Bupati Pati.
Akan tetapi, hanya saja dari hasil koordinasi dengan Pj Bupati Pati ternyata belum ada. Sehingga dalam hal ini perlu adanya keseriusan bagi pihak yang terlibat
“Yang disampaikan oleh Pak Sekda dan temen-temen ketika rapat di badan anggaran disampaikan, kalau revisi Perbub 55 udah selesai dan di meja Pak Pj Bupati. Dan kemudian Pak Pj Bupati tak tanya, katanya belum naik. Ya nanti biar Pak Pj Bupati sama Pak Sekda berdiskusi lah,” tambah Ali.
Kendati demikian, ia berharap ketika persetujuan yang diusulkan oleh pihak Kemendagri telah selesai, segera melakukan penindaklanjutakn untuk pengisian perangkat desa.
“Dengan ini, harapan kami tentang Perbup itu revisinya sudah turun dari Kemendagri untuk persetujuannya segera diundangkan dan segera ditindaklanjuti ataupun pengisian perangkat,” harapnya. (*)