Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Peraturan Daerah (Perda) Fasilitas Pengembangan Pesantren sudah ditetapkan tahun 2023 ini. Namun, peraturan tersebut belum bisa dijalankan karena Perbup-nya belum keluar.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menyebutkan bahwa hingga saat ini masih menunggu peraturan bupati. Bahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kami masih menunggu, Perbupnya seperti apa, dan kami sudah koordinasi dengan bagian Kesra Pemkab Pati, disuruh menunggu,” ujarnya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com, kemarin.
Perda pesantren konsekuensinya pada anggaran. Jika tidak ada Perbup maka tidak ada anggaran, apalagi sejauh ini untuk pondok pesantren yang ada rata-rata masih mandiri.
“Saya berharap dengan adanya Perda ini nanti, ada anggaran untuk teman-teman pesantren, kalaupun dapat anggaran dari Pemkab selama ini, itu tidak seberapa,” tuturnya.
Ia mengaku, sejumlah Pondok Pesantren sudah mempertanyakan Perbup, karena tidak bisa dipungkiri bahwa di pondok pesantren ini termasuk garda terdepan dalam mencetak generasi yang akan datang.
“Untuk kabupaten lain sudah ada Perbup itu, tapi di Pati belum ada, mungkin masih banyak pertimbangan, hingga Perbup itu belum diterbitkan,” jelas dia.
Sebelumnya, bagian Kesra Pemkab Pati meminta masukan dari Kemenag, Pondok Pesantren dan masyarakat, hanya saja kata Syauki, pihaknya masih dalam tataran menunggu, karena berkaitan dengan pondok pesantren itu tidak akan lepas dari Kemenag.
“Perda pesantren ini tidak akan lepas dari Kemenag, dan bagi kami itu sangat penting sekali,” paparnya. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com