palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango telah menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus yang menjerat. SPDP pun dikirimkan ke Presiden Jokowi
“Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (30/11/2023).
Nawawi mengatakan pemanggilan terhadap Eddy akan dilakukan pada minggu ini.
“Bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konpers baru kita nyatakan statusnya yang bersangkutan,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Eddy sudah masuk tahap penyidikan.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Detik News, pada Kamis (9/11).
Perlu diketahui sebelumnya, Eddy turut memberikan tanggapan terkait dengan status tersangka yang disandangnya.
“Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif, dikutip dari Detik News, pada 30 November 2023.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” imbuh Erif.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com