palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Waketum PPP yang juga Anggota DPR periode 2014-2019, Arsul Sani membantah cerita Agus terkait dengan revisi UU KPK buntut kasus e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Saya tentu tidak tahu soal kebenaran pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK saat itu. Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya,” kata Arsul, dikutip dari Jumat (1/12/2023).
Arsul menyebut naskah akademik RUU KPK bermula dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ditambah lagi, menurut Arsul, wacana merevisi UU KPK sudah berjalan sejak lama sebelum era Pemerintah Jokowi yaitu pada Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
“Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden atau Pemerintah. Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu. Di DPR sendiri soal wacana revisi UU KPK itu sudah lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden saya juga dapat draf RUU perubahan UU KPK yang diinfokan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada zaman Pemerintahan SBY,” katanya.
“Saya tidak tahu persis siapa timnya, tetapi diinfo bahwa Kemenkumham pada waktu itu juga turut menyusun. Cuma kepastiannya ya harus ditanyakan kepada teman-teman di Kemenkumham,” imbuh dia.
Ia juga mengatakan kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) telah muncul sebelum kasus e-KTP.
“Termasuk soal kewenangan menerbitkan SP3 itu sudah menjadi diskursus sejak lama sebelum ada kasus e-KTP,” katanya.
“Sejak awal saya masuk di Komisi III DPR hasil Pemilu 2014, maka soal keinginan KPK itu juga bisa terbitkan SP3 memang sudah diaspirasikan juga dan disampaikan kepada kami di Komisi III DPR,” imbuh dia.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com