Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Meski sudah ada peraturan yang jelas tentang biaya nikah, Pungutan Liar (Pungli) biaya nikah masih saja terjadi. Seorang pengantin dari Kecamatan Cluwak mengaku menjadi korban pungli yang dilakukan salah satu oknum moden.
Wanita berinisial SK mengatakan, ketika melakukan pendaftaran pernikahan, ia harus membayar biaya nikah sebesar Rp700 ribu. Pernikahannya berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cluwak.
“Sehari sebelum akad dilakukan dari pihak moden saya dimintai biaya sebesar Rp700 ribu, tetapi saya tidak berani bertanya untuk apa,” ucapnya saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Menurutnya, uang yang dimintanya merupakan hal yang wajar di wilayahnya. Sehingga SK memberikannya tanpa bertanya panjang lebar.
“Selama ini yang saya tahu, nikah ya bayar tidak ada yang gratis, tetapi ketika saya masuk ke Kantor KUA Cluwak ketika mau akad kok ada tulisannya gratis kalau nikah di Kantor KUA,” jelas dia.
Tak hanya SK, pungli biaya nikah juga terjadi kepada warga Cluwak lainnya, yakni orang tua pengantin berinisial SL. Ia menyebutkan bahwa dirinya membayar sebesar Rp1,2 juta. Lantaran, nikahnya di luar KUA atau penghulu datang ke rumah pengantin.
“Pernikahan anak saya kan mengundang penghulu ke rumah. Jadi tidak datang ke Kantor KUA sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Cluwak, Lathoif saat dikonfirmasi menyangkal kejadian tersebut. Ia menjelaskan, penarikan itu tidak pernah ada.
“Kalua nikah di kantor KUA nol atau gratis, sedangkan kalau nikah diluar kantor membayar Rp600 ribu rupiah ke Negara dan itu bisa disetor sendiri atau dititipkan ke moden mungkin,” tandasnya.
Apabila terjadi pungli, itu di luar kendali Kantor KUA. Sebab, pihaknya tidak bisa mengontrol dan mengawasi persoalan yang melanggar hukum itu. Saat ini kedudukan moden tidak lagi di bawah Departemen Agama melainkan murni Surat Keputusan (SK) Pemerintah Daerah (Pemda).
“Jadi di luar itu kami tidak dapat mengontrol lagi, pertama moden sudah tidak domain wilayah Kementerian Agama. Kedua kalau sudah dil-dilan di luar kan kami tidak bisa mengontrol,” paparnya.
Sebagai informasi, persyaratan dan syarat nikah di KUA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun, atau gratis asalkan pernikahannya dilakukan di kantor KUA pada jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA, ada biaya nikah yang ditetapkan negara, yakni sebesar Rp600.000. tetapi biaya itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com