Kemenag Panggil Kepala KUA di Pati Soal Dugaan Pungli Biaya Nikah

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati berencana melakukan pemanggilan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cluwak pada Senin, (4/12/2023) Siang ini.

Pemanggilan tersebut, lantaran adanya laporan yang mengarah pada penarikan biaya pernikahan tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Melalui Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaiku mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi berkaitan dugaan pungli yang terjadi pada instansi agama di tingkat kecamatan tersebut.

“Jadi jam 1 ini kepala KUA nya kami panggil untuk klarifikasi, karena kemarin itu kan hari libur ya, saya panggil secara kedinasan terkait dengan adanya pungli oleh modin itu,” ungkapnya saat dihubungi pada Senin, (4/12/2023).

Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya akan menanyakan seputar sejauh mana keterlibatan KUA dalam dugaan pungli yang terjadi.

Baca Juga :   Komisi D DPRD Pati Siap Terima Aduan Terkait Pungli

Sementara itu, jika memang dibenarkan adanya petugas KUA yang terlibat maka pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi oknum yang terlibat tersebut.

“Kami tanya dulu untuk klarifikasi, apakah pemberitaan ini memang sesuai dengan realitasnya atau tidak? Apakah ada keterlibatan pihak-pihak KUA atau tidak?, ini sudah kami siapkan timnya yang biasa klarifikasi,” tegas Syaikhu.

Diketahui bahwasanya dugaan pungli tersebut, terjadi di wilayah KUA kecamatan Cluwak. Yang mana berdasarkan pengakuan dari korban saat akan melangsungkan pernikahan di KUA dikenakan biaya sebesar Rp700 ribu.

Sementara itu, Ahmad Syaiku menegaskan bahwa biaya pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Sedangkan pernikahan yang dilangsungkan di luar KUA, seperti di rumah dan tempat lainnya pengantin dikenakan biaya Rp600 ribu.

Baca Juga :   Video : VIRAL!! Video Oknum Petugas Dishub Lakukan Pungli di Pos PPKM Bandung

“Secara aturan nikah di KUA gratis, tak boleh dipungut satu persen tak boleh. kemudian nikah dirumah atau lainnya, itu Rp600 ribu, itu resmi ada aturannya,” terangnya. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati