palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Uang rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991, koin bergambar kelapa sawit Rp1.000 TE 1993, dan koin bergambar melati Rp500 TE 1997 kini tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran.
Pihak Bank Indonesia (BI) telah menarik uang tersebut dari peredaran mulai 1 Desember 2023.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, penarikan uang tersebut dilakukan karena masa edar yang cukup lama. Selain itu teknologi bahan atau material uang logam kini telah berkembang.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya dilansir dari Bisnis.com.
Jika masyarakat masih memiliki uang tersebut, maka bisa melakukan penukaran di bank umum sejak 1 Desember 2023 hingga nanti 1 Desember 2033 (10 tahun).
“Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud,” jelas Erwin.
Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Namun jika melalui cara ini, perlu terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
Lebih lanjut, ia menyebut jika penggantian uang rupiah logam yang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak bisa dilakukan.
Dengan ketentuan, jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Namun jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak bisa diberikan penggantian. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com