Sekretaris MA Hasbi Hasan Nonaktif Didakwa Menerima Suap Rp11,2 Miliar

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Hasbi Hasan, sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar. Suap tersebut berkenaan dengan pengurusan perkara.

Tidak sendiri, Hasbi menerima suap bersama dengan terdakwa  Dadan Tri Yudianto.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Detik News, pada Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan suap diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), Heryanto.

Suap tersebut dimaksudkan agar Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam sidang Kasasi.

Pengajuan kasasi ini adalah buntut bebasnya Budiman atas kasus pemalsuan surat yang diajukan Heryanto.

Sebelumnya, Heryanto melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana atas tindak pidana pemalsuan surat/akta notaris.

“Atas permintaan tersebut Dadan Tri Yudianto menyanggupi dengan mengajukan biaya pengurusan perkara sebesar Rp 15 miliar yang dikemas seolah-olah terdapat perjanjian kerja sama bisnis skincare antara Dadan Tri Yudianto dengan Heryanto Tanaka. Dari permintaan Dadan Tri Yudianto tersebut, Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Terdakwa melalui Dadan Yri Yudianto sebesar Rp Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar),” ujar jaksa.

Dadan yang bertemu dengan Heryanto. Dadan lantas meminta Hasbi membantu penanganan perkara agar putusan hakim bisa sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji tersebut dimaksudkan agar Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka,” kata jaksa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati