Jadi Sorotan, RUU DKJ Muat Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam RUU DKJ tersebut memuat aturan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.

RUU DKJ sendiri telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Tak hanya itu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 5 tahun sejak dilantik. Setelah itu, dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan.

Penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur ini nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, pihak istana melalui Kepala Staf Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu surat resmi dari DPR beserta naskah RUU DKJ tersebut.

“Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ,” kata Ari dilansir dari CNBC Indonesia.

Ia menyebut bahwa Presiden nantinya akan menunjuk menteri untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah. Setelah itu, akan ada pembahasan dengan DPR bersama sejumlah perwakilan dari pemerintah.

“Dalam rangka penyusunan DIM, Pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” kata Ari.

“Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam pembahasan di DPR, disertai DIM Pemerintah,” lanjutnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati