palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang pria di Sumenep Jawa Timur tega mencabuli anak di bawah umur, yang baru berusia 8 tahun.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan bahwa korban memang sering bermain dengan SA, istri pelaku. Dan saat itu, korban pergi ke rumah pelaku untuk menemui SA pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Korban memang berniat untuk main ke rumah pelaku karena udah terbiasa bermain dengan SA yang merupakan istri pelaku,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Namun, SA saat itu pergi belanja. Melihat korban, tersangka berinisial RI (51) yang tinggal di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep itu tak kuasa menahan nafsu hingga tega melakukan perbuatan bejat itu.
“Tapi SA tidak ada di tempat sehingga hanya ditemui tersangka RI dan terjadilah perbuatan bejat tersebut,” jelasnya.
Pelaku sempat mengancam korban agar tak melapor ke siapapun. Namun peristiwa itu berhasil terungkap usai orang tua korban merasa curiga dengan putrinya yang menunjukkan gelagat aneh dan tak mau keluar dari kamar.
Korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya usai ditanyai lebih jauh. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.
“Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB,” kata Widiarti.
Pelaku kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com