Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Puluhan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam kelompok organisasi Parade Nusantara menggeruduk Kantor Bupati Pati pada hari Jumat (15/12/2023).
Kades ini datang untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro terkait Revisi Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama mengatakan, pengisian jabatan perangkat desa harus disertai dengan penghasilan tetap (siltap).
“Begitu yang terpilih jadi perangkat desa, otomatis melekat mendapat siltap. Siltap itu sendiri harus teranggarkan di Pemerintah Kabupaten Pati,” ucapnya kepada awak media usai menerima audiensi.
Perhitungan dari Dispermades Kabupaten Pati hingga saat ini menyebutkan, perangkat desa yang kosong secara keseluruhan ada 471 orang. Terdiri dari 55 Sekretaris Desa (Sekdes) dan 416 Kaur, Kasi serta Kadus.
Apabila jumlah perangkat desa yang kosong diisi semua, lanjut dia, dari pihak Pemerintah Kabupaten Pati harus menyediakan anggaran sebesar Rp12,974 miliar.
“Berhubung kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Pati jelas tidak mungkin dengan anggaran itu. Saat ini kami baru bisa mengcover di kisaran Rp1,8-Rp2 miliar. Sehingga pengisian perangkat desa bisa dilakukan secara bertahap,” sambungnya.
Tri menambahkan, pengisian perangkat desa bisa dilaksanakan di tahun 2023 ini. Mengingat, sebentar lagi bakal ada sosialisasi terkait pengisian perangkat desa.
“Mungkin minggu depan, kami mengundang Camat kemudian Kasi Pemerintahan di masing-masing Kecamatan, saya melakukan sosialisasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengisian perangkat desa saat ini wewenangnya ada di Pemerintah Desa. Namun, perlu ada izin dari Pj Bupati Pati untuk melaksanakan seleksi.
Maka dari itu, Pj Bupati Pati bisa menolak izin pelaksanaan seleksi perangkat desa. Mengingat anggaran yang ada tidak memungkinkan.
“Semua tergantung kesiapan desa. Dan desa ini memang betul-betul ingin mengisi Sekdes atau bagaimana. Saya tidak bisa menjamin 55 Sekdes ini bisa diisi per ini. Ini kembali ke desa masing-masing,” paparnya.
Diketahui, Revisi Perbup 55 tahun 2021 menjadi Perbup 35 setelah direvisi oleh Pemerintah Kabupaten Pati. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com