Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati saat ini sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang Minuman Beralkohol.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Minuman Beralkohol yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan, saat ini pihaknya ini sedang mengolah Perbup bersama dengan dinas dan instansi terkait.
“Kami sedang mengolahnya bersama dengan dinas dan instansi terkait. Antara lain dari Satpol PP, kemudian dari Bagian Hukum Setda Pati, kepolisian dan juga beberapa dinas yang memang terkait dengan peredaran minuman beralkohol ini,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Saat ditanya terkait target, Hadi menyebut pada triwulan pertama tahun 2024 Perbup tentang Minuman Beralkohol ini diharapkan sudah jadi.
“Mungkin triwulan pertama tahun depan 2024. Semoga bisa jadi dan bisa diundangkan,” jelas dia.
Dirinya juga mengaku selama proses penggodokan ini tidak ada kendala. Hanya saja, katanya, perbup yang dibuay harus betul-betul disesuaikan dengan aturan dan kondisi yang ada.
“Sebenarnya tidak ada kendala. Cuma kita ingin menyesuaikan dengan perda yang baru, kemudian dengan situasi dan kondisi serta aturan-aturan di atas,” ujarnya.
Supaya bisa segera digunakan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pati, Hadi juga berharap dalam waktu dekat Perbup tersebut sudah jadi.
Ia mengaku, bahwa perizinan minuman beralkohol saat ini sangat mudah. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan
“Saya sayangkan perizinan di pengecer dan pedagang minol (minukan beralkohol) ini mudah. Tapi, karena ada Perda yang mengatur itu sendiri, maka harus sesuai dengan perda itu,” paparnya. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com