palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jawa Tengah kini telah memiliki payung hukum atas isu lingkungan, usai Peraturan Daerah (Perda), tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disepakati Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD setempat.
Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno saat Rapat Paripurna DPRD Jateng mengatakan bahwa pembentukan Perda dimaksudkan agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan.
“Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan perda tersebut juga diharapkan bisa menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatkan sumber daya alam (SDA) dengan lebih bijaksana dan bekelanjutan.
Pembangunan daerah juga ke depan diharapkan dapat turut memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Sementara itu, saat ini isu lingkungan yang dinilai perlu menjadi perhatian adlaah kondisi di kawasan pantai utara Jawa Tengah.
Baik itu masalah penurunan muka tanah, hingga kerusakan lingkungan yang terjadi di hulu yang merupakan daerah tangkapan air.
Penurunan muka tanah sendiri selama ini menjadi penyebab banjir rob.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, menjadi bagian kita untuk bisa mencegah kerusakan lingkungan, agar tidak lebih parah lagi,” harap Sumarno. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com