Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pati tepatnya di Desa Srikaton, Kecamatan Kayen hingga kini belum diminati pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Perlu untuk diketahui, pendaftaran KPPS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang telah dibuka sejak tanggal 11-20 Desember 2023.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati sudah brrupaya untuk memermudahkan dan tidak memberatkan para pendaftar KPPS dalam segi pengurusan persyaratan regulasi pendaftaran.
Keterangan ini disampaikan oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Kabupaten Pati, Nugraheni Yuliadhistiani. Dirinya mengatakan, tidak adanya pendaftar KPPS di TPS Desa Srikaton yakni disebabkan karena kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM).
“Iya itu kekurangan. Kalau di Kecamatan Kayen, itu ada kekurangan. Bahkan tidak ada pendaftar sama sekali ya. Dan itu ada di TPS 2 bertempat di Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Pati,” jelas dia kepada awak media.
Lebih lanjut, setelah dilakukan terus pengecekan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bahwasannya kurangnya SDM di wilayah tersebut lantaran banyak yang bekerja hingga ke luar kota.
Dengan hal ini, Nugraheni mengaku sudah terjun langsung ke Desa Srikaton, Kecamatan Kayen untuk menjumpai panitia Pemilu sekaligus Panitia Pengawas Pemilu (Pawaslu) Kelurahan atau Desa (PKD).
“Ya kita langsung terjun langsung setelah lita pantau ada masyarakat di desa itu kalau banyak yang merantau. Cuma nanti saya akan koordinasi lagi dan langsung dengan pihak atau temen-teman Panwas. Selain itu juga ada PKD seluruh pihak terlibat ada nanti untuk mengatasi ini. Apakah semuanya karena merantau atau ada lain,” tambahnya.
Selain itu, PPS juga bisa mengatur pendaftaran KPPS pada TPS lain yang jumlah pendaftarannya melebihi batas kuota yang ditentukan. Agar, TPS 2 bisa terisi dan mempercepat jalannya KPPS dalam Pemilu tahun 2024.
Akan tetapi, pengaturan tersebut dilakukan antar desa dengan desa saja. Pasalnya ketika pengaturan pendaftar KPPS antar kecamatan, para pendaftar dirasa akan merasa kejauhan. (*)