Langgar Overstay, 3 WNA Dideportasi oleh Kanim Pati

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebanyak tiga Warga Negara Asing (WNA) dideportasi pihak Kantor Imigrasi (Kanim) kelas I Non TPI Pati sepanjang tahun 2023.

Berdasarkan keterangan dari Yogi Bekti Arifin, selaku Analisis Keimigrasian Ahli Pertama Kanim Pati menyebutkan bahwa ketiga WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran masa izin tinggal alias overstay.

“Dari data tahun ini total ada 3 pendeportasian yang telah kami lakukan, dimana sesuai Pasal 7 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ketiga WNA tersebut berasal dari negara yang berbeda. Diantaranya yakni warga negara Malaysia, Belgia dan juga Lebanon.

Ketiga WNA tersebut, saat ini telah dikembalikan ke negara asal. Namun sebelum itu, para WNA tersebut telah melakukan proses detensi oleh pihak Kanim Pati.

“Jadi dari ketiga ini sebelum deportasi, kita sediakan ruang detensi bagi WNA ini, sampai selesai kepengurusan administrasi, sehingga biar tidak pergi kemana-mana,” ujarnya.

Sementara itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa para WNA pelanggar tersebut juga dikenakan denda. Dimana WNA yang melakukan pelanggaran overstay akan dibebani denda per hari yakni Rp1 juta.

Sejauh ini, ia juga menyampaikan telah terdapat sebanyak 11 WNA yang dikenakan biaya denda karena pelanggaran overstay tersebut.

“Sebelum dideportasi juga pelanggar ini juga dikenakan denda, setiap harinya yakni 1 juta untuk dendanya,” pungkasnya. (Asy)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati