palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sidang pembacaan vonis Rafael Alun atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ditunda. Sidang seharusnya digelar pada hari ini Kamis, (4/1/2023).
Namun Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa merampungkan berkas putusan Rafael.
“Putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung tidak bisa kami rampungkan semuanya,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dilansir dari CNBC Indonesia.
Ia menyebut perlu waktu untuk menyusun berkas, mengingat kasus yang menjerat Rafael Alun cukup luas.
Dengan begitu, sidang putusan pun harus ditunda dan akan dijadwalkan pada Senin (8/1/2024).
“Daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Rafael Alun harus dituntut hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa meyakini ia menerima uang sebesar Rp16,4 miliar. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,9 miliar. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com