Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan sanki administrasi kepada pangkalan gas jikalau pembelian gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan aturan yang terbaru.
Pasalnya aturan terbaru pembelian gas LPG tersebut dikeluarkan guna mendukung keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023.
Aturan baru telah diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2024, dimana setiap masyarakat dengan masing-masing Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan satu (1) buah gas LPG 3 kg saja.
Kepala Disdagperin Kabupaten Pati, Hadi Santosa menuturkan bahwasannya dalam pelaksanaan tersebut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) senantiasa melakukan pengawasan distribusi gas LPG 3 kg.
Menurutnya, pengawasan itu dilakukan agar para pangkalan ketika pembelian gas LPG 3 kg tidak lebih dari satu buah atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena di dalam keputusan menteri ESDM tersebut ada sanksi administrasi. Tapi yang menjatuhkan sanksi itu dari BPH Migas. Makannya kami dari Pemkab dalam hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian itu ikut dalam pengawasan. Dan kemudian kami masih menunggu kebijakannya itu selanjutnya seperti apa, seperti itu,” terang dia.
Lebih lanjut, pembelian gas LPG 3 kg nantinya akan berdasarkan catatan hasil pendataan di masing-masing pangkalan. Sehingga tidak dimungkinkan masyarakat yang tercatat di masing-maisng pangkalan akan bisa membeli gas LPG 3 kg itu.
Hadi menilai, sangat kecil kemungkinan terjadi jika ada pangkalan yang melanggar aturan tersebut. Sebab, masing-masing pangkalan tidak ingin mendapat sanksi yang diberlakukan manakala terbukti menjual gas melebihi batasan.
“Tapi kemungkinan untuk pembeli tidak pakai KTP atau tidak pakai NIK itu sangat kecil sekali ya. Karena apa, karena semua sudah terdata di pangkalan. Pangkalan sendiri tidak mau resiko, tidak mau menerima sanksi, pangkalan menjual LPG yang tidak terdata di pangkalan sendiri,” nilainya. (*)