palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Arsul Sani, anggota DPR RI diketahui akan dilantik menjadi hakim mahkamah konstitusi pada 17 Januari 2024 mendatang. Ia akan mengucapkan sumpah hakim MK.
Dalam hal ini, Arsul Sani mengungkapkan akan menjunjung tinggi independensi.
“Kalau melihat tanggal pensiunnya Pak Wahiduddin, 17 Januari. Kan selalu itu kan kalau hakim MK, sepanjang (pensiun) di hari kerja, pas hari pensiun itu pelantikan,” kata Arsul Sani, di Gedung MK, dikutip dari Detik News, pada Rabu (10/1/2023).
Jika telah dilantik menjadi hakim konstitusi, Arsul akan terus memegang prinsip independensi dan imparsialitas.
“Yang namanya pondasi hakim satu independensi, dua imparsialitas. Independensi itu dia harus jaga jarak dengan pihak yang berkepentingan, imparsialitas itu harus adil dengan siapapun,” katanya.
Hingga saat ini, Ia masih menjalankan tugas berkenaan jabatannya sebagai Anggota Komisi III DPR RI.
“Persiapan khusus tidak ada. Tentu kan saya sebagai hakim konstitusi terpilih dari DPR kan menunggu pemberitahuan dari Sekretariat Negara dan Kesekjenan MK terkait dengan jadwal pelantikan. Tapi beberapa hal saya lakukan, pertama menyelesaikan tugas di DPR, tugas legislasi dan kemudian menyampaikan ke Komisi III catatan-catatan termasuk UU MK yang sedang dibahas,” kata Arsul Sani.
Arsul mengatakan penunjukan dirinya sebagai hakim MK banyak dicurigai namun ia akan membuktikan melalui kerja.
“Saya lihat di beberapa medsos saya dihantemi oleh Refli Harun oleh ini. Lah mulai saja belum. ‘Nanti nggak independen, nanti apa.’ Independen atau enggak sih nanti bisa dilihat dalam proses persidangan. Kalau sekarang ini kalau dicurigai monggo saja. Ini negara demokrasi,” katanya.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com