Cara Pindah TPS, Urus Sebelum 7 Februari

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diperbolehkan bagi Dafatar Pemilih Tetap (DPT).

Pengurusan pindah TPS bisa dilakukan maksimal 7 hari sebelum tanggal 14 Februari 2024, atau maksimal tanggal 7 Februari 2024.

Namun ada konsekuensi saat memutuskan pindah TPS yaitu tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif. Apalagi jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih Pasal 116 Ayat (3) PKPU 7/2022, ada syarat yang perlu dipenuhi.

Berikut ini syarat pindah TPS.

  1. Bertugas di tempat lain saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili atau tertimpa bencana alam
  8. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara mengurus pindah TPS

Pertama, melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara alias 7 Januari 2024.

Berkas yang perlu dibawa adalah KTP-el atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Kedua, bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

Ketiga, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

Keempat, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. Namun pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. Pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati