Upah Minimum Kabupaten Pati Baru Diterapkan di Perusahaan Besar

Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto mengungkapkan, bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pati selama ini baru diterapkan di perusahaan-perusahaan besar saja.

“Kami juga sudah melakukan pemantauan di lapangan. Jadi, selama ini penerapannya berjalan lancar, belum ada laporan,” katanya kepada palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com belum lama ini.

Ia mengaku, untuk usaha kecil seperti pertokoan, belum mampu menerapkan UMK kepada karyawannya. Sebab, jika dihitung-hitung oleh pemilik toko tidak cukup.

“Contoh dulu itu di Tayu saat pengecekan, nggak kuat katanya. Kalau karyawannya nggak mau dibayar segitu ya pemilik toko cari karyawan lagi yang mau digaji segitu,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UMK adalah jaring pengaman bagi para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Sementara bagi pekerja yang gajinya masih di bawah UMK, Disnaker Kabupaten Pati mendorong untuk membeli sesuatu berdasarkan skala prioritas.

“Jika penghasilannya di bawah UMK, maka rakyat harus tau diri. Misalnya jika membeli sesuatu harus berdasarkan skala prioritas,” tandasnya.

Diketahui, pada tahun 2024 UMK Pati naik sebesar Rp 82.303 dari sebelumnya Rp 2.107.697. Jadi, total menjadi Rp 2.190.000. (Emka)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati