Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sa’dun, selaku Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati melarang sekolah menolak anak berkebutuhan khusus (ABK).
“Dulu itu ada yang namanya sekolah inklusi. Sekolah inklusi ada di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas. Dulu itu ditunjuk berapa sekolah yang ada inklusinya, yang menangani Anak Berkebutuhan Khusus,” ucapnya Selasa (16/01/24).
“Namun setelah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 kemudian diterbitkan juga Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020, yang intinya terkait dengan kesamaan atau kesempatan terhadap penyandang disabilitas. Maka program sekolah-sekolah inklusi itu sudah tidak ada. Yang ada semua sekolah karena ada UU kesamaan penyandang disabilitas, maka wajib menerima,” tambahnya.
Kemudian, Rizky Kurniasari selaku Found Office (FO) dan guru pendamping di Luqman Aulia Center (LAC) mengaharapkan ada sekolah reguler yang menerima anak-anak tanpa membeda-bedakan.
“Harapannya kalau di sekolahan umum tidak ada yang namanya penggunjingan atau membeda-bedakan. Soalnya ini hasil pengamatan saya pribadi, mungkin ada anak yang berkebutuhan khusus, banyak wali murid yang belum paham,” ucap Rizky.
Sa’dun juga menyampaikan sejauh ini sekolah-sekolah masih terkendala terkait SDM, kebutuhan pembelajaran dan pendampingan khususnya jika harus menerima anak berkebutuhan khusus.
Rizky mengatakan menangani anak berkebutuhan khusus bukan hal yang mudah, butuh kesabaran ekstra dan telaten. Misalnya saja ada anak yang tantrum, maka anak tersebut tidak bisa langsung dinasehati. Mereka membutuhkan perlakuan khusus.
Rizky juga menambahkan bahwa kalau ada anak yang tantrumnya tinggi harus diberi perlakukan yang sesuai. Misalnya dengan diberikan pembelajaran yang menguras energi sambil belajar, seperti melompat dengan mengambil bola.
Saat ini sekolah harus siap untuk mewadahi anak berkebutuhan khusus sebagai tempat bermain dan belajar. Guru harus senantiasa mengedukasi siswa yang lain supaya tidak ada bullying.
Selanjutnya, perlu penyiapan Guru Pendamping Khusus (GPK) untuk menunjang keberlangsungan anak-anak berkebutuhan khusus untuk belajar. (iwp)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com