Sidang Gugatan Siskaeee terkait Kasus Film Porno

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Selebgram Siskaeee melayangkan gugatan praperadilan terkait dengan kasus rumah film porno. Diketahui atas sangkaan sebagai tersangka, Siskaee mengirim gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya sidang perdana akan dilaksanakan pada 22 Januari 2024.

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin, 22 Januari 2024,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, dikutip dari Detik News, pada Selasa (16/1/2024).

Djuriyamto mengungkapkan bahwa hakim telah ditunjuk oleh Ketua PN Jaksel. Hakim tunggal yang akan mengadili yaitu Sri Rejeki.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,” ujarnya.

Dilansir dari Detik News, gugatan didaftarkan Siskaeee pada Senin 15 Januari 2024 yang teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perlu diketahui sebelumnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus film porno.

“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Ia juga diketahui mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas pada Senin (15/1).

“Tidak datang. Nggak ada konfirmasi,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati