palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Seorang anak di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), Lampung menjadi korban penganiayaan oleh orang tuanya sendiri.
Tetangga korban yang tak tega dengan perlakukan kasar berulang pada korban, kemudian melapor ke polisi. Kini, kedua orang tua korban pun telah ditahan.
Kepala Satreskrim Polres Tubabar AKP Dailami mengungkapkan sang ayah berinisial SP (29) dan istrinya SA (35).
“Keduanya dilaporkan atas kekerasan dalam rumah tangga terhadap putri mereka berinsial AN, usia 5 tahun,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Keduanya diamankan pada Selasa, (16/1/2024). Sedangkan korban kini telah bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan trauma healing.
“Yang melaporkan KDRT itu adalah tetangga korban setelah melihat penyiksaan itu pada November 2023 lalu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika penganiayaan berawal dari korban yang melakukan kenakalan wajar sebagai anak-anak yang saat itu masih balita. Seperti menumpahkan makanan dan tak menuruti perkataan orang tua.
Karena emosi, pasangan suami istri itu lalu memukul korban dengan gagang sapu. Akibatnya, korban mengalami luka memar.
“Gagang sapu itu sampai patah digunakan untuk memukul korban. Akibatnya korban mengalami luka memar di tubuhnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com