palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, Kelompok advokat bernama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 menggugat Presiden Jokowi, KPU RI, dan Anwar Usman selaku mantan Ketua MK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/1/2024).
Kuasa Hukum TPDI 2.0, Patra M Zein mengatakan bahwa KPU digugat karena telah menerima pendaftaran dari Gibran yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
“Tergugat KPU menerima pendaftaran saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden sebelum peraturan KPU diubah,” ujarnya dilansir dari Kompas.
“Peraturan KPU No 23 baru diterbitkan 3 November 2023, sementara pencalonan Gibran dilakukan 25 Oktober. Di sidang DKPP, kami telah mendengar semestinya saudara Gibran namanya dicoret tanggal 28 Oktober 2023,” lanjutnya.
Sedangkan Anwar Usman digugat karena memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023. Pemutusan perkara oleh Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan.
“Sementara Joko Widodo sebagai seorang ayah semestinya menasehati anaknya supaya yang bersangkutan tidak mencalonkan diri,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga turut menjadi tergugat. Pratikno dinilai terlibat dalam pencalonan Gibran.
“Lalu, Pratikno harusnya berupaya memberikan nasehat, bukannya justru saudara Pratikno yang turut diduga terlibat dalam proses pencalonan saudara Gibran,” ungkapnya.
Para tergugat dan turut tergugat pun dituntut untuk membuat permintaan maaf secara tertulis.
“Kami minta juga mereka melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut,” ujar Patra. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com