Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Jajaran Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Juwana Kabupaten Pati mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak dalam razia yang diselenggarakan pada Minggu, (28/1/2024).
Setidaknya sebanyak 1.281 botol miras dan 2 jerigen berisi arak diamankan oleh Polsek Juwana pada kendaraan jenis truk yang melintas di Jalan Pati-Juwana tepatnya di Dukuh Gempol Desa Margomulyo Kecamatan Juwana.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan terdapat kendaraan truk berplat nomor K-8549-S berhenti di TKP yang di dalamnya terdapat miras jenis arak.
Setelah menerima laporan tersebut, ia bersama dengan tim melakukan pemeriksaan ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan.
“Setelah mendapatkan informasi, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truk tersebut dan didapati di dalamnya terdapat miras jenis arak, selanjutnya mengamankan barang bukti miras beserta identitas pemilik truk,” ungkapnya.
AKP Ali Mahmudi menjelaskan dalam pemeriksaan memang menemukan sejumlah miras tersebut. Yang kemudian pihaknya melakukan pengamanan untuk dijadikan sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan yakni 1.281 botol aqua berukuran 600 ml yang berisi miras jenis arak.
Selain itu juga dua jerigen berisikan arak berukuran 60 liter, yang diketahui merupakan milik warga berinisial G asal Desa Glonggong Kecamatan Jakenan.
Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan pelaku akan diancam tindak pidana dalam kasus pelanggaran terkait menyimpan, memiliki, memperjualbelikan atau mengedarkan miras.
“Atas perbuatannya, G dijerat dengan tindak pidana Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pati No 1 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol”, tandasnya. (Asy)