Melki BEM UI Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Melki Sedek Huang, Ketua nonaktif BEM UI dinyatakan bersalah sebab melakukan kekerasan seksual. Dalam hal ini, Melki dijatuhi hukuman skorsing selama 1 semester.

Hal tersebut tertuang dalam SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Humas Universitas Indonesia, Amelita mengungkapkan bahwa SK telah ditandatangi oleh Rektor.

“Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu,” kata Amelita, dikutip dari Detik News, pada Rabu (31/1/2024).

SK menjelaskan Melki terbukti melakukan kekerasan seksual dengan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang diperiksa oleh PPKS UI.

“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK tersebut.

“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” lanjut keterangan itu.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” bunyi SK itu.

Atas kasus itu, Melki dilarang untuk menghubungi korban dan dilarang untuk datang ada di kampus.

“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

Ketua BEM UI tersebut juga diminta untuk melakukan konseling soal kekerasan seksual selama menjalani skorsing.

“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati