Pemilu Segera Digelar, Ketahui Tata Cara Pencoblosan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Ketahui tata cara pencoblosan, sebab Pemilihan Umum (Pemilu) segera digelar pada bulan ini, tepatnya tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Bagi masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pun bisa melakukan pencoblosan di TPS setempat.

Berdasarkan pada Pasal 353 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ini dia tata cara pencoblosan saat Pemilu 2024.

Pelaksanaan

Pencoblosan dilakukan di TPS setempat pada Rabu (14/2/2024) pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Berkas yang Dibawa

  1. Surat undangan atau formulir pemberitahuan (Model C-6)
  2. KTP elektronik

Saat di TPS

  1. Mengisi daftar hadir dan menyerahkan surat undangan atau formulis C-6 dan KTP ke petugas KPPS.
  2. Tunggu hingga Anda dipanggil oleh petugas KPPS.
  3. Jika sudah dipanggil, selanjutnya ambil surat suara dan pergi ke bilik pencoblosan yang disediakan.
  4. Pastikan Anda yakin hendak mencoblos yang mana. Anda hanya bisa mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Anda juga hanya bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Begitu pula untuk anggota DPD.
  6. Usai mencoblos, maka lipatlah surat suara seperti semula.
  7. Kemudian masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia.
  8. Celupkan satu jari ke tinta untuk tanda telah menggunakan hak suara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati