palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Sebagian masyarakat Jawa masih terikat dengan kepercayaan menurut primbon Jawa. Primbon ini sendiri merupakan kitab yang berisi tentang ilmu hitungan hari, juga buku yang menghimpun berbagai pengetahuan kejawaan, berisi ilmu gaib (rajah, mantra, doa, tafsir mimpi), sistem bilangan yang pelik untuk menghitung hari mujur.
Salah satu ilmu adalah perhitungan hari-hari tertentu untuk menyelenggarakan pernikahan. Adapun beberapa hari yang menjadi pantangan untuk melakukan pernikahan. Orang zaman dulu percaya jika hal ini dilanggar, dikhawatirkan akan menyebabkan kejadian yang tidak baik di rumah tangga nantinya.
Waktu pantangan untuk mengadakan pernikahan
Pertama, hari dan pasaran meninggalnya kakek dan nenek dari kedua calon mempelai.
Kedua, hari dan pasaran meninggalnya buyut laki-laki dan perempuan dari kedua calon mempelai.
Ketiga, hari dan pasaran meninggalnya saudara kandung kedua calon mempelai.
Selain ketiga hari tersebut, pantang pula menyelenggarakan pernikahan di tanggal-tanggal berikut ini;
Bulan Sura, tanggal yang tidak baik adalah 6, 11, dan 18.
Bulan Sapar, tanggal yang tidak baik adalah 1, 10, dan 20.
Bulan Mulud, tanggal yang tidak baik adalah 1, 8, 10, 15, dan 20.
Bulan Bakdamulud, tanggal yang tidak baik adalah 10, 12, 20, dan 28.
Bulan Jumadil Awal, tanggal yang tidak baik adalah 1, 10, 11, dan 28.
Bulan Jumadilakhir, tanggal yang tidak baik adalah 10, 14, dan 18.
Bulan Rejeb, tanggal yang tidak baik adalah 2, 13, 14, 18, dan 27.
Bulan Ruwah, tanggal yang tidak baik adalah 4, 12, 13, 26, dan 28.
Bulan Pasa, tanggal yang tidak baik adalah 7, 9, 29, dan 24.
Bulan Syawal, tanggal yang tidak baik adalah 2, 10, dan 20.
Bulan Dzulkaidah, tanggal yang tidak baik adalah 2, 9, 13, 22, dan 28.
Bulan Besar, tanggal yang tidak baik adalah 6, 10, 12, dan 20.
Demikian penjelasan waktu pantangan untuk menikah. (*)
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com