Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati mengungkap setidaknya ada 12 indikator yang harus disiapkan untuk penilaian calon desa wisata.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Wilayah Kabupaten Pati.
“Kami sudah melakukan sosialisasi. Karena ada calon-calon desa wisata ini harus menyiapkan beberapa indikator. Ada dua belas indikator yang mereka harus siapkan,” ucap Rekso Suhartono, Kepala Dinporapar Kabupaten Pati.
12 indikator penilaian tersebut, yakni atraksi wisata, kondisi geografis desa, sistem kepercayaan dan kemasyarakatan, ketersediaan infrastruktur, jumlah pengunjung, kelembaban pengelolaan, pengelolaan keuangan.
Kemudian, pelestarian dan konservasi lingkungan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, promosi desa wisata, jejaring dan kemitraan desa wisata, dan rencana mitigasi wisata.
Rekso juga menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan penilaian ke 24 calon desa wisata di bulan Maret 2024 dengan bantuan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dan tim akademisi.
Kategori penilaian calon desa wisata dibagi menjadi 3, yaitu desa wisata rintisan, desa wisata berkembang dan desa wisata maju.
“Penilaian kita akan melibatkan OPD terkait, kemudian tim akademisi dan lain-lain. Akan menentukan desa tersebut dengan nilai berapa, nanti akan termasuk ke dalam desa rintisan atau berkembang atau desa maju,” ucapnya.
Adapun standar angka yang digunakan untuk menilai calon desa wisata tersebut, yaitu minimal 24 skor agar masuk ke dalam desa wisata rintisan.
“Dua puluh empat nilai terendah,” ungkapnya.
“Kemudian dari hasil itu, nanti kita naikkan ke Pak PJ Bupati untuk di buatkan SK penetapan,” pungkasnya. (iwp)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com