palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah isu yang beredar tentang putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang menjabat kembali sebagai Ketua MK.
Kabar tersebut, berembus berlandaskan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan tersebut, salah satunya berisi permintaan dirinya agar menjabat menjadi Ketua MK kembali.
“Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (16/2).
Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa data tersebut bersifat umum dan termuat di pengadilan saat gugatan didaftarkan.
“Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” jelas Fajar.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com