Pati, palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Perizinan kios dan los di pasar tradisional di Kabupaten Pati yang semula menggunakan sistem manual, Pemerintah Kabupaten Pati bakal mengganti ke sistem elektronik.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat. Perizinan yang lama membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kita ingin mempermudah izin, yang ingin melakukan perizinan. Kebanyakan perpanjangan, balik nama. Tetapi selama ini pakai tanda tangan saya mungkin enggak ada pakai waktu. Nanti kita buat tanda tangan elektronik, tinggal klik saja,” kata dia.
Ia mengungkapkan, saat ini masih tahap persiapan untuk pembuatan perangkat lunak yakni harus disiapkan aplikasinya. Tetapi rencana efektif akan berlaku mulai pertengahan tahun ini.
Hadi menambahkan, pada dasarnya ketentuannya tidak ada yang berubah dari pasar. Namun, nantinya petugas dinas yang akan meneliti kelengkapan persyaratan. Setelah lengkap, maka kepala dinas hanya tinggal klik persetujuan.
“Berlaku untuk semua peminjam kios dan los di semua pasar tradisional. Syaratnya sama seperti yang sudah-sudah, ada ktp, kk, dan menyertakan perizinan yang lama,” tandasnya.
Selain itu, ia juga mulai melakukan sosialisasi kepada para kepala pasar di Pati mengenai perubahan perizinan ini.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, penarikan tarif tidak ada perubahan pada Perda masih sama. Ketentuan tarifnya ada yang Rp 500 per meter per hari, ada yang bulanan. (Emka)

Wartawan palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com