palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Baru-baru ini publik ramai membicarakan penggunaan hak angket DPR RI atas desakan capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, tentang adanya dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres 2024. Namun, apa itu hak angket?
Dalam menjalankan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempunyai tiga hak istimewa, diantaranya hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket merupakan hak DPR guna melakukan penyelidikan terhadap jalannya suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah tentang hal penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan hak angket DPR RI termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 73: “Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 199, syarat hal angket harus diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR RI serta lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota.
Sebagai informasi, hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan terhadap Pemerintah tentang kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupann bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan, hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat tentang:
- Kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi dalam negeri atau di internasional.
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi serta hak angket.
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berbentuk penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Redaksi palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com