Aturan Hukum bagi Pengendara yang Merokok di Jalanan

palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com – Pengendara yang membuang puntung rokok sembarang ternyata ada sanksi hukumnya. Diketahui sebelumnya, video viral menunjukkan seseorang yang membuang puntung rokok.

Dalam video nampak mobil yang tengah berhenti di tengah jalan bersebelahan dengan pengendara motor.

Penumpang tersebut membuka setengah kaca jendela mobil lalu membuang abu rokok ke jalan.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan Pasal 359 KUHP, terlebih hal itu dapat merugikan orang lain.

“Bisa dikenakan pidana umum. Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP,” kata Multazam, dikutip dari Detik News, pada Selasa (20/2/2024).

Berikut Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Dalam hal ini, Satlantas Polres Metro Depok pun mengimbau pengendara agar tidak merokok ketika di jalan.

“Bisa (Ditilang). Imbauan Satlantas Polres Metro Depok, tidak merokok saat berkendara. Selain merugikan kesehatan tetapi merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

“Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi,” beber dia.

Sebagai informasi, merokok sambil berkendara dilarang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari palevioletred-jellyfish-458835.hostingersite.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati